Permohonan hak interpelasi terpaut dengan balapan Resep E nyaris satu bulan kemudian, namun belum terdapat asumsi jelas. 2 fraksi yang mengajukan permohonan, PSI serta PDI Perjuangan, menekan pimpinan Dewan menggelar Rapat Paripurna DPRD DKI terpaut dengan interpelasi Resep E.
Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar dalam konferensi pers virtual, berkata, rapat paripurna wajib lekas dilaksanakan sebab usulan sudah penuhi ketentuan, ialah 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari 2 fraksi yang mengajukan interpelasi. Ataupun, telah jauh dari ketentuan minimum 15 anggota dari minimun 2 fraksi.
Bersumber pada Peraturan DPRD No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Pasal 121, bagi Sianipar, tahapan interpelasi dilanjutkan dengan rapat paripurna buat menyetujui interpelasi dengan jadwal uraian modul interpelasi oleh pengusul; asumsi para anggota DPRD; serta jawaban atas asumsi. Rapat paripurna pula minimun dihadiri setengah anggota DPRD serta hak interpelasi bisa bergulir bila disetujui oleh lebih dari setengah anggota DPRD yang muncul.
Sianipar menegaskan, sela waktu satu bulan semenjak hak interpelasi diajukan secara formal ialah waktu yang lumayan buat melaksanakan lobi, apalagi perang opini maupun perdebatan di media. Berikutnya, statment perilaku formal bisa di informasikan secara terbuka lewat rapat paripurna.
Terpisah, Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI Jakarta menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan pula mendesak pimpinan Dewan lekas mengagendakan paripurna interpelasi itu.
Gembong berkata, sehabis mengajukan hak interpelasi nyaris sebulan kemudian, Fraksi PDI Perjuangan terus berbicara dengan anggota DPRD dari fraksi lain buat menunjang interpelasi Resep E. Tetapi, para anggota masih belum mengambil perilaku.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus secara terpisah menarangkan, buat usulan hak interpelasi belum masuk usulan ke Sekretaris Dewan( Sekwan) sehingga belum terdapat jadwal rapat Bamus buat mengagendakan rapat paripurna interpelasi.
Wakil Pimpinan DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi dikala dihubungi terpisah menegaskan, buat dapat menggelar rapat paripurna, wajib dimulai dengan ulasan di Tubuh Musyawarah DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat Bamus itu pula telah jelas jadwal yang hendak dibahas.
Tetapi, hingga hari ini dia belum ketahui apakah terdapat pesan dari Sekwan.
Di sisi lain, dalam sebulan terakhir semenjak 2 fraksi di DPRD DKI mengajukan hak interpelasi kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta, telah terdapat 4 kali unjuk rasa terjalin di kawasan DPRD DKI Jakarta. Unjuk rasa yang dicoba Jakarta Bergerak itu bertujuan menolak gelaran Resep E.
Siska dari Humas Jakarta Bergerak menegaskan, aksi masyarakat Jakarta itu dicoba selaku perilaku masyarakat menolak program Resep E.