Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar sampai mal di wilayah yang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga( PPKM) Tingkat 1 di Jawa- Bali buat buka sepanjang 100 persen untuk wisatawan. Perihal tersebut tertuang dalam ketentuan Instruksi Mendagri( Inmendagri) No 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga Tingkat 3, Tingkat 2 serta Tingkat 1 Coronavirus Disease 2019 di Daerah Jawa serta Bali. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan terdapat 9 wilayah di Jawa- Bali yang berstatus tingkat 1, Kabupaten Pangandaran Kota Banjar, Kota Tegal Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar serta Kota Pasuruan.
Di 9 wilayah ini, buat supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan tiap hari diizinkan buka dengan kapasitas wisatawan 100 persen. Setelah itu, buat supermarket serta hypermarket harus memakai aplikasi PeduliLindungi yang diawali semenjak 14 September 2021. Kemudian, pasar rakyat yang menjual benda non kebutuhan tiap hari bisa beroperasi dengan kapasitas optimal 100 persen.
Tidak hanya itu, aktivitas perdagangan dibuka dengan kapasitas optimal 100 persen hingga dengan jam 22. 00 waktu setempat.
Tetapi, terdapat beberapa syarat yang wajib dipatuhi. Antara lain, anak di dasar 12 tahun diperbolehkan masuk dengan ketentuan didampingi orangtua. Setelah itu, tempat bermain kanak- kanak, serta tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan orangtua wajib mencatatkan alamat serta no telepon buat kebutuhan tracing. Kemudian, harus memakai aplikasi PeduliLindungi terhadap seluruh wisatawan serta pegawai.
Tidak hanya itu, ketentuan yang sama pula mengatakan orang dagang kaki 5, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, orang dagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, serta lain- lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah wilayah.
Sedangkan itu, penerapan aktivitas makan/ minum di warung makan/ warteg, orang dagang kaki 5, lapak jajanan serta sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga dengan Jam 22. 00 waktu setempat dengan optimal wisatawan makan 75 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah wilayah. Restoran/ rumah makan, kafe dengan posisi yang terletak dalam gedung/ toko ataupun zona terbuka baik yang terletak pada posisi tertentu ataupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall diizinkan buka dengan syarat selaku berikut:
Awal, dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga dengan jam 22. 00 waktu setempat; Kedua, dengan kapasitas optimal 75 persen. Ketiga, harus memakai aplikasi PeduliLindungi buat melaksanakan skrining terhadap seluruh wisatawan serta pegawai,
Keempat, restoran ataupun rumah makan, kafe dengan jam operasional diawali dari malam hari bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat serta jam operasional jam 18. 00 hingga dengan optimal jam 00. 00 waktu setempat dengan kapasitas optimal 75 persen dan harus memakai aplikasi PeduliLindungi buat melaksanakan skrining terhadap seluruh wisatawan serta pegawai. Terakhir, aktivitas pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas optimal hingga dengan Jam 22. 00 waktu setempat.