Pemerintah kembali memperbarui peraturan ketentuan naik pesawat ialah wajib melampirkan hasil uji PCR negatif. Ketentuan ini berlaku sepanjang Pemberlakuan pembatasan aktivitas warga( PPKM) 19 Oktober- 1 November 2021 bersumber pada Instruksi Menteri Dalam Negara( Inmendagri) No 53 Tahun 2021. Tetapi, pembaruan ketentuan dengan ketentuan PCR buat naik pesawat ini dipertanyakan oleh banyak warganet.
Asumsi Kementrian
Juru Bicara Departemen Perhubungan Adita Irawati berkata, alibi cuma penumpang pesawat yang disyaraatkan memakai uji PCR sebab dikala ini kapasitas pesawat telah diperbolehkan 100 persen. Perihal ini berbeda dengan moda transportasi lain yang masih diisi dengan 70 persen kapasitas.
Dia berkata, sebab kapasitas pesawat telah diizinkan dibuka penuh, oleh sebab itu butuh diiringi dengan pengetatan ketentuan ekspedisi. Menimpa asumsi kalau peratuwan itu diskriminatif, Adita berkata, peraturan tersebut terbuat dengan tujuan buat kesehatan serta keselamatan bersama.
Satuan Tugas Penindakan Covid- 19 Wiku Adi sasmito berkata, alibi harus uji PCR selaku ketentuan naik pesawat sebab terdapatnya kenaikan jumlah kapasitas penumpang.
Pimpinan Bidang Penindakan Kesehatan Satuan Tugas Penindakan Covid- 19, Alexander Ginting berkata, kebijakan tersebut buat menghindari penularan virus dikala mobilitas mulai bertambah. Rapid test antigen dibutuhkan buat screening serta PCR lebih khusus dikala positivity rate di dasar 5 persen.
Tarif Uji PCR
Juru Bicara Vaksinasi Covid- 19 dari Departemen Kesehatan( Kemenkes), dokter Siti Nadia Tarmizi berkata, harga uji PCR dikala ini masih mengacu pada SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor. HK. 02. 02/ I/ 2824/ 2021. Besaran tarif paling tinggi yang diresmikan Departemen Kesehatanmelalui SE tersebut berlaku semenjak 17 Agustus 2021.
Batasan tarif paling tinggi buat pengecekan RT- PCR tercantum pengambilan swab cocok ketentuan tersebut merupakan selaku berikut: Buat pengecekan RT- PCR di Pulau Jawa serta Bali sebesar Rp 495. 000( 4 ratus 9 puluh 5 ribu rupiah).
Buat pengecekan RT- PCR di luar Pulau Jawa serta Bali sebesar Rp 525. 000( 5 ratus 2 puluh ribu rupiah). Batasan tarif paling tinggi tersebut berlaku buat warga yang melaksanakan pengecekan RT- PCR atas permintaan sendiri/ mandiri. Nadia berkata, bila seorang hadapi penagihan tarif PCR melampaui besaran yang diresmikan pemerintah, hingga warga dapat melaporkannya lewat e- mail pengaduan Kemenkes serta Dinas Kesehatan setempat