Aparatur Sipil Negeri ataupun ASN, tercantum pegawai negara sipil ataupun PNS, dilarang cuti serta bepergian keluar kota pada 18- 22 Oktober 2021. Departemen Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Reformasi Birokrasi( Kemenpan-RB) menegaskan terdapatnya kebijakan tersebut lewat akun media sosial
Larangan cuti serta bepergian buat ASN diatur dalam SE Menpan RB Nomor. 13/ 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Bepergian ke Luar Wilayah serta/ ataupun Cuti untuk Pegawai ASN Sepanjang Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid- 19.
SE ini mengendalikan pembatasan mobilitas serta cuti untuk ASN yang sesungguhnya bukan baru-baru ini saja diterbitkan. Konkretnya, SE ini berisi terpaut larangan cuti untuk PNS pada hari- hari tertentu. Pembatasan aktivitas bepergian ke luar wilayah serta cuti untuk pegawai dibutuhkan buat menghindari serta memutus rantai penyebaran Covid- 19 yang belum kunjung usai.
Rincian Ketentuan PNS Dilarang Cuti Serta Bepergian
Ada 2 poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Menpan- RB Tjahjo Kumolo. Awal, pembatasan aktivitas ke luar wilayah sepanjang hari libur nasional, baik saat sebelum ataupun setelah hari libur nasional.
Walaupun begitu, larangan aktivitas bepergian bisa dikecualikan untuk ASN yang bertempat tinggal serta bekerja di lembaga yang berlokasi di dalam satu daerah aglomerasi buat melakukan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Pengecualian yang lain ialah buat ASN yang melakukan tugas kedinasan serta mendapatkan pesan tugas dari Pejabat Pimpinan Besar Pratama( Eselon II) ataupun Kepala Kantor Satuan Kerja. Setelah itu, pengecualian pula berlaku untuk ASN yang dalam kondisi darurat butuh melaksanakan aktivitas bepergian ke luar wilayah serta sudah memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya. Kedua, diberlakukan pembatasan cuti pada dikala saat sebelum serta/ ataupun setelah hari libur nasional pada pekan yang sama.
Oleh sebab itu, PPK pada departemen, lembaga, serta pemerintah wilayah senantiasa selektif dalam membagikan izin cuti untuk para pegawai ASN pada periode waktu tersebut. Pengecualian pembatasan cuti berlaku untuk ASN serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, ataupun alibi berarti. Dalam SE ini diatur pula menimpa upaya penangkalan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN serta disiplin pegawai. Disebutkan, ASN harus melakukan sikap hidup bersih serta sehat dan jadi contoh dalam mempraktikkan 5M serta 3T.
Pelaksanaan 5M mencakup memakai masker dengan benar, cuci tangan, melindungi jarak, menghindari kerumunan, dan menghalangi mobilitas. Sedangkan langkah penangkalan yang lain merupakan testing, tracing, serta treatment (3T).